BAB IV PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
A. Pengelolaan
Dana Bantuan
1. Penggunaan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam akad kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan harus disertai
dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara).
3.
Semua bukti pengeluaran dibuat
rangkap 2 (dua), dengan
peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan
dengan
laporan
pelaksanaan
program ke Direktur Pembinaan PAUD/BPPAUDNI.
4.
Pihak
penerima
bantuan
wajib menyimpan dan
mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan
oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pemeriksa Keuangan
(BPK),
Bawasda/Bawaska
atau
pihak
berwenang lainnya) dan disimpan untuk
jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
Pengelolaan
Keuangan
1.
Pembelian Barang
a.
Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap pembelian
barang harus disertai
bukti
pembelian berupa:
1)
Kuitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual
dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
2) Faktur/Nota Pembelian.
b.
Materai dan kuitansi
1) Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp. 1.000.000,-
2) Materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian
senilai Rp. 500.000,- sampai
dengan Rp 1.000.000,-.
Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.
3) Pajak pembelian barang menjadi tanggung jawab pihak
penjual.
2.
Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat
dilakukan melalui
katering atau
rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian
konsumsi sama dengan pembelian
barang.
3.
Pembayaran Honorarium
a. Setiap pembayaran
honorarium harus ada bukti kuitansi
penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh
diwakilkan).
b. Pembayaran honorarium harus
dipungut PPh Pasal 21 dengan
ketentuan.
c.
Honorarium
yang diberikan kepada
tenaga
berstatus
PNS
golongan
II/d ke atas.
4.
Pajak
a. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Besar
Penghasilan Tidak Kena
Pajak
(PTKP)
untuk
diri
Wajib Pajak orang pribadi adalah
Rp. 15.840.000,- per tahun
(Undang-undang
Nomor 36
Tahun 2008)
atau Rp.1.320.000,- per bulan.
Lembaga berkewajiban untuk:
1) Menyetorkan hasil pungutan pajak kepada Kas Negara
2) Melampirkan
copy
semua bukti setor
pajak
tersebut
dalam laporan akhir.
5.
Ketentuan lain
a. Lembaga tidak diperkenankan memecah pembelian
dengan
tujuan menghindari pembayaran pajak.
b. Lembaga
yang tidak melampirkan bukti fisik penggunaan dana dan pembayaran pajak dianggap belum menggunakan dana dan belum mempertanggungjawabkan keuangannya.
c. Perubahan Anggaran. Pergeseran
pembiayaan yang
berbeda dengan yang dicantumkan
dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Pembinaan
Pendidikan Anak
Usia Dini/Kepala BPPAUDNI.
d. Lembaga yang karena sesuatu hal mendapatkan dana double, wajib mengembalikan kembali kelebihan
dana ke Negara.
B. Pelaporan
1. Waktu
a. Setiap lembaga
yang telah
menerima dana
bantuan diharuskan menyampaikan
laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pembinaan PAUD/Kepala BPPAUDNI.
b. Paling
lambat 2
minggu setelah dana masuk
pada rekening
lembaga, lembaga
diharuskan melaporkan
penerimaan dana kepada Direktur
Pembinaan PAUD/Kepala BPPAUDNI baik secara tertulis
maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax).
c. Laporan disampaikan
ke
Direktorat Pembinaan PAUD/BPPAUDNI dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota.
d. Pengeluaran harus sesuai dengan proposal
yang diajukan.
e. Semua
bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh lembaga penyelenggara dan
lembar kedua disampaikan bersamaan
dengan laporan pelaksanaan
program ke Direktur Pembinaan PAUD/Kepala BPPAUDNI.
f. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pembinaan PAUD
selambatnya
4 (empat) bulan setelah dana
diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang
diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
2.
Sistematika Laporan
Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban
penggunaan dana secara keseluruhan,
yang terdiri atas 4
bagian, yaitu:
1) Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat
judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap lembaga.
2) Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani
oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akad.
3) Isi Laporan
Lembar isi laporan menggunakan
sistematika sebagai
berikut:
3.1 Bagian
1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang:
kapan dana mulai diterima dan digunakan;
3.2 Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian realisasi penggunaan dana sesuai dengan proposal dihadapi selama pelaksanaan program
disertai
upaya pemecahan
masalah yang telah dilakukan dengan memperhatikan
faktor penghambat
dan
faktor pendukung. Perlu juga
diuraikan tentang
hasil yang diperoleh dari upaya pemecahan masalah
tersebut;
3.3 Bagian 3, Menguraikan
seluruh komponen-
komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan
riil di lapangan;
3.4 Bagian 4,
Penutup. Berisi uraian tentang
kesimpulan, saran dan harapan.
Contoh Laporan Penggunaan Dana
KOP Satuan (Logo, Nama Satuan,
Alamat Lengkap)

LAPORAN PENGGUNAAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PAUD TAHUN 2014
1. Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul
laporan (jenis kegiatan),
nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap
lembaga.
2. Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh
penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akad.
3. Isi Laporan
Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang:
kapan dana mulai diterima dan digunakan; rencana kegiatan sesuai dengan yang diajukan di proposal; siapa saja yang terlibat atau dijadikan sasaran dalam setiap kegiatan; dan jadwal pelaksanaan kegiatan
Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian realisasi dari rencana yang tercantum dalam proposal.
Bagian
3, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh
komponen- komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di
lapangan
Bagian 4, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan
...........................,...........2014
Pengelola Program, Bendaharawan,
(Stempel Satuan)
........................................ .....................................
RENCANA PENGGUNAAN DANA
|
||
NO
|
RENCANA PENGGUNAAN
|
JUMLAH
|
1
|
Bantuan biaya masuk dan biaya
administrasi
|
2,160,000
|
2
|
Bantuan biaya Penyelenggaraan
Proses Pembelajaran
|
2,160,000
|
3
|
Pembelian bahan habis pakai,
buku-buku acuan untuk pendidik, buku bacaan anak,atau ATK
|
1,080,000
|
4
|
Pembelian alat-alat DDTK, pembelian
obatobatan ringan, kotak P3K, transport petugas kesehatan
|
360,000
|
5
|
Transport pendidik untuk mendukung
pertemuan di Gugus PAUD
|
1,440,000
|
JUMLAH
|
7,200,000
|
MATRIK PENGGUNAAN DANA
|
|||||||
BANTUAN OPERASIONAL
PENDIDIKAN PAUD
|
|||||||
NO
|
DANA DITERIMA
|
PENARIKAN
|
PENGGUNAAN
|
||||
NO
|
PENARIKAN
|
JUMLAH
|
NO
|
URAIAN PENGELUARAN
|
JUMLAH
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
1
|
25 Agustus 2014 sebesar Rp
7.200.000,-
|
1
|
28 Agustus 2014
|
7,200,000
|
1
|
- Biaya masuk pendaftaran anak
|
900,000
|
2
|
|||||||
3
|
dll
|
||||||
Total penarikan
|
7,200,004
|
7,200,000
|
|||||
Sisa
|
-
|
-
|
|||||
Mengetahui
|
|||||||
Pengelola PAUD
|
Bendahara
|
||||||
FORMAT KWITANSI:
|



Lampiran: Bantuan biaya masuk dan biaya administrasi
NO
|
URAIAN
|
VOLUME
|
JUMLAH
|
1
|
Biaya Masuk/ Pendaftaran
|
30.000 x 30 anak
|
900.000,-
|
2
|
Biaya Administrasi
|
||
-
Buku Laporan perkembangan anak
|
15.000 x 30 anak
|
450.000,-
|
|
-
Dll
|
|||
-
|
|||
JUMLAH
|
2.160.000,-
|
Mengetahiu
Pengelola
PAUD
DAFTAR PENERIMAAN
BANTUAN BIAYA MASUK/ PENDAFTARAN PESERTA
DIDIK
NO
|
NAMA ANAK
|
NAMA ORANG TUA
|
TERIMA
|
TTD
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
6
|
||||
7
|
||||
8
|
||||
9
|
||||
10
|
||||
11
|
||||
12
|
||||
13
|
||||
14
|
||||
15
|
||||
16
|
||||
17
|
||||
18
|
||||
19
|
||||
20
|
||||
21
|
||||
22
|
||||
23
|
||||
24
|
||||
25
|
||||
26
|
||||
27
|
||||
28
|
||||
29
|
||||
30
|
||||
JUMLAH
|
||||
TERBILANG: Sembilan ratus ribu rupiah
|
Mengetahiu
Pengelola
PAUD
Nota pembelian Buku Laporan
perklembangan anak dan nota pendukung yang lain.
Untuk kegiatan yang lain kwitansi
dan rekap sama disesuaikan dengan kebutuhan
-
Untuk
Bantuan biaya penyelenggaraan proses pembelajaran boleh untuk transport tutor/
guru Harus dilampirkan SK Tutor , daftar hadir dan Daftar penerimaan transport
Tutor
-
Untuk
transport petugas kesehatan disrtakan
surat tugas/SK petugas kesehatan, daftar hadir dan daftar penerimaan.
-
Untuk
transport pendidik untuk mendukung kegiatan di Gugus PAUD disertakan surat
undangan rapat/pertemuan dari gugus/ himpaudi, sutar tugas dari lembaga dan
daftar penerimaan transport tutor.
No comments:
Post a Comment