PERADABAN ISLAM ROSULULLAH PERIODE MADINAH
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Sejarah pendidikan islam
Dosen Pengampu : M Rikza Chamami M.Si

Disusun :
1. NIA ZULFIAH (1503036085)
2. MUHAMMAD HARUN ALROSYID (1503036086)
3. HUSNUL ADIB (1503036088)
MPI-2-C-2015
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN WALISONGO SEMARANG
201
6

A. PENDAHULUAN
Madinah Al Munawarah, awalnya kota ini bernama Yastrib. Kota Madinah menjadi pusat kebudayaan Islam setelah Nabi Muhammad berhijrah dari Makkah ke Yasrib. Setelah Nabi berhijrah ke Yasrib, maka kota tersebut dijadikan pusat jamaah kaum muslimin, dan selanjutnya menjadi ibu kota negara Islam yang segera didirikan oleh Nabi dengan diubah namanya menjadi Madinah, dan di Madinahlah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi Muhammad.
Namun sebelum kedatangan islam, masyarakat Yasrib menganut agama yahudi dan Nasrani, selain itu sebagian masyarkat Yasrib menganut agama Pagan, yaitu kepercayaan kepada benda dan kekuatan alam. Seperti matahari, bintang, dan bulan. Para penganut agama iNi mempunyai keyakinan bahwa manusia pilihan dan agama yang dianutnya adalah paling benar. Masyarakat Yasrib terdiri dua kelompok besar, yaitu kelompok Yahudi dan kelompok Arab, kelompok Yahudi terdiri tiga kelompok utama yaitu Bani Qainuqa, Bani Quraizah, dan Bani Nadir. Sementara itu kelompok Arab terdiri dari dua suku utama, suku Aus dan suku Khazraj, kehidupan kedua kelompok tersebut kurang harmonis karena sering bertikai memperebutkan wilayah.
Letak kota Yasrib sangat strategis yaitu dijalur perdagangan yang menghubungkan Yaman diselatan dan Syria Utara. Tempat ini juga daerah yang subur dan menjadi pusat pertanin di Jazirah Arab. Oleh karena itu masyarakatnya banyak yang bercocok tanam. Walaupun demikian ada kelompok masyrakat yang berdagang dan berternak.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Arti hijrah Nabi ke Madina
2. Dasar berpolitik di Madina
3. Piagam madina : Darussalam dan Darul Islam
III. PEMBAHASAN
A. Arti Nabi Hijrah Madinah
Alasan Nabi Muhammad Saw untuk berhijrah, karena tekanan dan gangguan bahkan ancaman masyarakat quaisy terhadap Nabi. Melihat kondisi seperti itu Nabi mulai mengatur strategi penyelamatan para pengikutnya dari ancaman dan siksaan kafir quraisy. Dalam hijrah ke habsyi Nabi berhasil dalam mengembangkan dakwah islam dengan ditandai masuknya raja Nejus mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw. Kemudian melanjutkan misinya untuk berhijrah ke Thaif, dalam misinya Nabi ke kota Thaif hanya ada satu keluarga yang memperdulikan perjuangan berdakwah yaitu keluarga dari Rabiah,dan bisa dikatan dalam hijrah ke kota Thaif mengalami kegagalan.Cobaan berat yang dialami Nabi Muhammad Saw. Dalam masa memperjuangkan untuk mnyerukan ajaran islam tidak ada yang menyurutkan perjuangannya.
Berawal ketika terbesit pikiran Nabi bersamaan dengan datangnya musim haji.ketika upacara haji hampir selesai, Nabi Muhammad Saw menaruh perhatian terhadap suatu kerumunan yang terdiri dari 6 orang pemuda yang tampak seperti orang asing. Mereka adalah para pemuda yang datang dari Yatsrib/Madinah. Nabi menemui mereka dan menyampaikan ajaran Islam yang diterimanya dari Allah Swt. Beliau juga menganjurkan kepada mereka agar mengikuti seruan Tuhan. Selain itu, beliau juga menyampaikan penderitan dan siksaan yang dilakukan kafir quraisy kepadanya dan kepada umat Islam.Setelahnya pemuda kembali ke yatsrib,mereka menyampaikan berita tentang adanya seorang Rasul ditengah-tengah masyarakat arab untuk menunjukkan mereka jalan yang lurus dan menyelamatkan mereka dari jalan kehidupan yang sesat. Sebagian pengikut yahudi gembira mendengar berita datangnya Rasul terakhir yang mereka nyatakan dalam kitab suci.
Pada tahun 621 M, Nabi Muhammad Saw menemui rombongan haji dari Yatsrib/Madinah. Rombongan tersebut berjumlah sekitar 12 orang. Nabi Muhammad Saw menyampaikan dakwahnya dan mereka menyatakan keislamanya dihadapan Nabi Muhammad Saw. Begitu juga mereka mengadakan persetujuan untuk membantu Nabi Muhammad Saw dalam menyebarkan ajaran Islam. Oleh karena pertemuan tersebut dilakukan dibukit Aqabah, maka kesepkatan yang mereka buat disebut perjanjian Aqabah I . Antara lain isi perjanjian sebagai berikut:
1) Mereka menyatakan setia kepada Nabi Muhammad Saw.
2) Mereka menyatakan rela berkorban harta dan jiwa.
3) Mereka bersedia ikut menyebarkan ajaran islam yang dianutnya
4) Mereka menyatakan tidak akan menyukutukan Allah Swt.
5) Mereka menyatakan tidak akan membunuh.
6) Mereka menyatakan tidak akan melakukan kecurangan dan kedustaan.
Salah satu sahabat Nabi yang bernama Mush’ab bin Umair untuk membantu penduduk Yatsrib/Madinah yang telah menyatakan keislamannya dalam menyebarkan ajaran di kota tersebut.
Pada tahun 622 M, jamaah Yatsrib datang kembali ke kota Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Jamaah itu berjumlah sekitar 73 orang. Mereka menemui Nabi Muhammad Saw,dan atas nama penduduk Yatsrib mereka menyampaikan pesan untuk disampaikan kepada Nabi.Pesan itu berisi “permintaan masyarakat Yatsrib agar Nabi Muhammad Saw bersedia datang ke kota mereka, memberikan penerangan tentang ajaran islam dan sebagainya”. Permohonan itu dikabulkan Nabi muhammad Saw dan beliau menyatakan kesediaannya untuk datang dan berdakwah disana. Untuk memperkuat kesepakatan itu,maka diadakanlah perjanjian kembali bukit Aqabah,atau yang kita kenal dengan perjanjian Aqabah II. Isi perjanjian Aqabah II sebagai berikut:
1) Penduduk Yatsrib siap dan bersedia melindungi Nabi Muhammad Saw.
2) Penduduk Yatsrib ikut berjuang dalam membela Islam dengan harta dan jiwa.
3) Penduduk Yatsrib ikut berusaha memajukan agama islam dan menyiarkan kepada sanak keluarga mereka.
4) Penduduk Yatsrib siap menerima segala resiko dan tantangan.
Dengan keputusan ini dihadapan Nabi Saw terbukalah harapan baru untuk memperoleh kemenangan ,karena telah mendapat jaminan bantuan dan perlindungan dari masyarakat Yatsrib/Madinah. Kemudian Nabi Saw memerintahkan kepada sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Yatsrib/Madinah,karena di kota Mekah mereka tidak dapat hidup tenangdan bebas dari gangguan, ancaman dan penyiksaan dari orang-orang kafir Quraisy.
Selain itu, ada beberapa faktor yang mendoorong Nabi memilih Yatsrib/Madinah sebagai tempat hijrah umat islam. Pertama,Yatsrib adalah tempat yang paling dekat. Kedua, sebelum diangkat menjadi Nabi,beliau telah mempunyai hubungan baik dengan penduduk kota tersebut.
B. Dasar Politik di Madina
Piagam Madinah Sebagai Dasar Kesatuan Politik
Sebagaimana diketahui, ketika Rasul saw mendirikan negara Madinah, masyarakat madinah terdiri dari beberapa kelompok. Pertama, kelompok kaum muslim dari kalangan kaum muhajirin dan anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kelompok musyrik yang berasal dari kabilah-kabilah yang ada di Madinah. Mereka sudah terwarnai oleh opini Islam dan tidak lagi nampak sebagai masyarakat tersendiri. Ketiga, kelompok Yahudi dari berbagai kabilah yang tinggal di wilayah Kota Madinah, termasuk Yahuni Bani Qainuqa, dan kelompok yahudi yang tinggal di luar kota madinah yaitu Yahudi Bani Nadhir dan Bani Quraidzah. Kelompok Yahudi ini merupakan komunitas yang terpisah dengan komunitas kaum muslim, pemikiran dan perasaan mereka berbeda dengan kaum muslim. Begitu pula metode pemecahan masalah diantara mereka. Sehingga mereka merupakan kelompok masyarakat tersendiri yang terpisah dari masyarakat Madinah.
Yahudi sejak lama telah mengintimidasi masyarakat Madinah. Oleh karenanya mereka merupakan masalah yang mungkin muncul paling awal ketika negara Madinah baru berdiri. Masalah ini memerlukan solusi. Maka segera setelah Rasulullah Saw hijrah dan melakukan peleburan dan penyatuan seluruh kaum Muslimin hingga kondisinya stabil dan kokoh, baik melalui strategi muakho (mempersaudarakan kaum Muslim dengan persaudaraan yang kuat dan diterapkan pada aspek mu’amalah, harta dan urusan mereka) maupun pembangunan masjid yang berpengaruh pada pembinaan ruhiyah mereka, pada tahun 622 M Rasulullah saw menyusun teks perjanjian yang mengatur interaksi antar kaum muslim dan sesama warga negara, hak dan kewajiban warga negara dan hubungan luar negeri. Piagam ini juga secara khusus mengatur dan membatasi secara tegas posisi kaum muslim dan kaum Yahudi, mengatur interaksi di antara mereka dan merumuskan kewajiban-kewajiban yang harus mereka pikul dengan kebijakan khusus, dengan kata lain, sebagaimana disebutkan oleh Jaih Mubarak , Piagam Madinah telah menjadi dasar persatuan penduduk Yatstrib yang terdiri atas Muhajirin, Anshar dan Yahudi.
Dengan piagam inilah, kewibawaan negara Islam dan supremasi hukumnya bisa tegak. Dan ini merupakan modal awal bagi negara yang baru berdiri untuk menjaga stabilitas dalam negerinya dan fokus pada upaya membangun berbagai aspek yang menjadi jalan bagi terealisasinya pengaturan berbagai urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri. Melaui Piagam Madinah, semua warga Madinah saat itu meskipun mereka berasal dari berbagai suku (plural/heterogen) dipersatukan sebagai satu komunitas (ummah). Hubungan antara sesama warga yang muslim dan yang non muslim didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi agresi dari luar dan menghormati kebebasan beragama. Melalui perjanjian ini pula seluruh warganegara (baik muslim maupun non muslim), maupun negara bertetangga yang terikat dengan perjanjian terjamin hak dan kewajiban politiknya secara adil dan merata.
Dari semua penjelasan di atas, jelas, bahwa persyaratan sebuah negara, walaupun masih sederhana, telah terpenuhi di Madinah, yakni ada wilayah, pemerintahan, negara, rakyat, kedaulatan dan ada konstitusi. Hal ini sekaligus menampik pendapat-pendapat yang menolak adanya hubungan antara agama Islam dengan politik kenegaraan.
C. Piagam madina : Darussalam dan Darul Islam
Langkah politik berikutnya yang beliau lakukan adalah membuat kesepakatan antar berbagai faksi yang ada di Madinah. Kesepakatan itu dikenal dengan al-Shahifa al-Madinah atau dalam istilah modern disebut sebagai Piagam Madinah (Madeena Charter). Ini merupakan konstitusi pertama negara Muslim. Setelah Muhammad SAW hijrah ke Madinah, beliau memandang perlu untuk mengatur hubungan dengan orang-orang non-Muslim, dalam hal itu beliau bertujuan menciptakan suasana aman, dan tenteram dengan mengatur wilayah dalam satu arahan. Maka, beliau menyusun undang-undang toleransi yang belum pernah ada di dunia yang penuh dengan fanatisme kesukuan waktu itu.
Yang dimaksud dengan piagam Madinah adalah semacam undang-undang yang tidak tertulis yang mengatur berbagai bentuk hubungan antarwarga yang majemuk. Seperti diketahui masyarakat Madinah terdiri dari kaum muhajirin (semacam non-pribumi) dan kaum Ansor (semacam kelompok peribumi). Diantara kaum Anshor terdapat masyarakat muslim dan non muslim, seperti Yahudi dan Nasrani. Mereka juga terdiri dari berbagai suku bangsa dengan berbagai tingkat sosial. Di antara mereka juga terdapat kaum Baduwi, yang merupakan kaum Arab pengembara.
Masing-masing warga masyarakat mendapatkan hak dan kewajiban yang sama namun proporsional. Dalam sejarah Islam tercatat bahwa sebagai kelanjutan dari berdirinya masyarakat Islam di Madinah, yang dipimpin langsung oleh Rasulullah Muhammad saw., telah disusun semacam konstitusi negara Islam. Peristiwa itu terjadi setelah peristiwa hijrah arah perpindahan Rasul dan para sahabat Rasul dari Mekah ke Madinah, setelah mendapat tekanan dari kaum Quraisy. Hijrah itu dilakukan setelah Nabi menerima kunjungan beberapa kepala kabilah dari Madinah, yang siap menerima kunjungan para pemeluk Islam di sana. Madinah merupakan sebuah Negara Kota yang bersifat majemuk dalam segala hal.
Secara garis besar penduduk Madinah terdiri atas dua komunitas. Yaitu mereka yang merupakan penduduk asli Madinah, mendapat julukan sahabat Ansor, yang berarti kelompok penolong, karena telah memberikan pertolongan besar kepada mereka yang dikenal sebagai sahabat Muhajirin yang merupakan komunitas pendatang atau mereka yang berhijrah dari Mekah ke Madinah, karena mengikuti Rasul Muhammad. Secara etnik atau kabilah, kelompok Ansor terdiri atas kabilah-kabilah Bani Awf, Bani khuzraj, Bani Jusham, Bani Saidah, Bani ‘Aus maupun Bani Tsa’labah. Sebagian dari mereka ada yang telah menyatakan memeluk agama Islam, hingga disebut sebagai kaum mukminin, karena meyakini risalah Islam. Sebagian lainnya masih tetap memeluk agama Yahudi maupun Nasrani. Mereka dikenal pula sebagai kaum kafir ahli kitab. Sementara itu, kelompok Sahabat Muhajirin terdiri dari kabilah Quraisy, Baduwi Gurun, maupun etnik Habsi dari Afrika.
Latar belakang lahirnya pakta ini adalah kondisi daerah itu sebelum peristiwa hijrah. Sejak lama Yatsrib dicekam konflik yang berkepanjangan antar suku. Dua suku yang paling besar, ‘Auz dan Khazraj, bermusuhan sejak lama dan sering terjadi konflik berdarah. Suku-suku yang lebih kecil memilih berafiliasi dengan salah satu diantara keduanya. Suku-suku Yahudi yang merupakan suku pendatang terus menghembuskan permusuhan di antara ‘Auz dan Khazraj dengan harapan dapat menangguk keuntungan materil dari konflik tersebut. Penduduk Yatsrib meminta Muhammad SAW untuk hijrah ke Yatsrib antara lain agar beliau dapat menciptakan perdamaian dan ketentraman di Madinah. Mereka sudah bosan hidup di tengah-tengah konflik.
Oleh karena itulah, kemudian tidak lama setelah sampai di Madinah Muhammad SAW mengumpulkan para pemimpin Madinah untuk merumuskan suatu kesepakatan politik yang belakangan dikenal sebagai “Piagam Madinah”. Intisari
Inilah dokumen politik yang diletakkan Muhammad SAW di Madinah sejak 14 abad silam. Dokumen tersebut menetapkan prinsip-prinsip konstitusi negara modern, seperti kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, tentang perlindungan terhadap harta dan jiwa anggota masyarakat, dan larangan orang melakukan kejahatan. Piagam ini telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu.
Demikianlah, seluruh kota Madinah dan sekitarnya telah benar-benar jadi terhormat bagi seluruh penduduknya. Mereka berkewajiban mempertahankan kota ini dan mengusir setiap serangan yang datang dari luar. Mereka harus bekerjasama antara sesama mereka guna menghormati segala hak dan kebebasan yang sudah disepakati bersama.
Ikhtisar Piagam Madinah itu antara lain sebagai berikut:
1. Umat Islam adalah umat yang satu, berdiri sendiri dalam bidang akhlak, politik, sosial, dan ekonomi, tidak tergantung pada masyarakat lain.
2. Warga umat ini terdiri atas beberapa komunitas kabilah yang saling tolong-menolong.
3. Semua warga sederajat dalam hak dan kewajiban. Hubungan mereka didasarkan pada persamaan dan keadilan.
4. Untuk kepentingan administratif, umat dibagi menjadi sembilan komunitas: satu komunitas muhajirin dan delapan komunitas penduduk Madinah lama. Setiap komunitas memiliki sistem kerja sendiri berdasarkan kebiasaan, keadilan, dan persamaan.
5. Setiap komunitas berkewajiban menegakkan keamanan internal.
6. Setiap komunitas diikat dalam kesamaan iman. Antar warga satu komunitas dan komunitas lain tidak diperkenankan saling berperang, tidak boleh membunuh dalam rangka membela orang kafir, atau membela orang kafir dalam memusuhi warga komunitas Muslim.
7. Umat Islam adalah umat Allah yang tidak terpecah belah.
8. Untuk memperkuat persaudaraan dan hubungan kemanusiaan di antara umat Islam, warga Muslim menjadi pelindung bagi warga Muslim lainnya.
9. Orang Yahudi yang menyatakan setia terhadap masyarakat Islam harus dilindungi. Mereka tidak boleh dianiaya dan diperangi.
10. Stabilitas umat adalah satu. Satu komunitas berperang, semuanya berperang.
11. Apabila satu komunitas berperang maka komunitas lain wajib membantu.
12. Semua warga harus menegakkan akhlak yang mulia.
13. Apabila ada golongan lain yang bersekutu dengan Islam dalam berperang, maka umat Islam harus saling tolong-menolong dengan mereka.
14. Oleh karena orang Quraisy telah mengusir Muhajirin dari Mekah, maka penduduk Madinah, musyrik sekalipun, tidak boleh bersekutu dengan mereka dalam hal-hal yang membahayakan penduduk Muslim Madinah.
15. Jika ada seorang Muslim yang membunuh Muslim lain secara sengaja, maka yang membunuh itu harus diqisash (dihukum setimpal) kecuali ahli waris korban berkendak lain. Dalam hal ini seluruh umat Islam harus bersatu.
16. Orang yang bersalah harus dihukum. Warga lain tidak boleh membelanya.
17. Jika terjadi konflik atau perselisihan yang tidak dapat dipecahkan dalam musyawarah, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Muhammad SAW.
18. Semua kesalahan ditanggung sendiri. Seseorang tidak diperkenankan mempertanggungjawabkan kesalahan teman (sekutu)-nya.
Dengan demikian, Piagam Madinah ini merupakan kontrak politik pertama. Dalam piagam tersebut Nabi berhasil menempatkan dua kelompok ‘Aus dan Khazraj dalam satu nota kesepakatan untuk hidup berdampingan secara damai dan membangun hubungan ekonomi yang sehat. Suku-suku Madinah dan kaum Yahudi pun dirangkul tanpa ada yang tertinggal. Tidak dibenarkan menyulut api permusuhan di antara seluruh peserta nota kesepakatan tersebut. Sebaliknya, mereka harus hidup dalam semangat solidaritas dan kerja sama yang kuat untuk menghadapi setiap ancaman dari luar, serta berjanji untuk merapatkan barisan pertahanan.
IV. SIMPULAN
Madinah Al Munawarah, awalnya kota ini bernama Yastrib. Kota Madinah menjadi pusat kebudayaan Islam setelah Nabi Muhammad berhijrah dari Makkah ke Yasrib. Setelah Nabi berhijrah ke Yasrib, maka kota tersebut dijadikan pusat jamaah kaum muslimin, dan selanjutnya menjadi ibu kota negara Islam yang segera didirikan oleh Nabi dengan diubah namanya menjadi Madinah, dan di Madinahlah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi Muhammad, dalam berdakwah rosulullah tidak menggunakan cara kekerasan tetapi menggunakan politik atau cara yaitu dengan pondasinya piagam madinah yang membebaskan untuk beragama, adapun juga membangun masjid, membangun sistem pemerintahan dan lain lain.
V. DAFTAR PUSTAKA
H Darsono,tonggak sejarah kebudayaan islam1,Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2009
Sugeng Sugiharto,Bingksi sejarah kebudayaan islam3 ,Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2008
Forum Guru Bina PAI Madrasah Aliyah Team penulis,Sejarah Kebudayaan islam 12genap,Sragen:Akik Pustaka,2014
Forum Guru Bina PAI Madrasah Aliyah Team penulis,Sejarah Kebudayaan islam 11 ganjil,Sragen:Akik Pustaka,2013
Forum Guru Bina PAI Madrasah Aliyah Team penulis,Sejarah Kebudayaan islam 12 ganjil,Sragen:Akik Pustaka,2014
Abu Su’ud, Islamologi Sejarah, Ajaran, dan Peranannya dalam Peradaban Umat Manusia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003
Muhammad Syafi’i Antonio, Muhammad SAW: The super Leader Super Manager, Jakarta: Tazkia Multimedia & ProLM Centre, 2007
Murodi, Sejarah Kebudayaan Islam,Semarang:PT.Karya toha putra,2009
BIODATA PENULIS
1. NAMA : NIA ZULFIA
NIM: 1503036085
TTL : GROBOGAN 28 AGUSTUS 1997
ALAMAT : PURWODADI
NO : 085713926627
2. NAMA : MUHAMMAD HARUN ALROSYID
NIM: 1503036086
TTL : JEPARA 16 NOVEMBER 1996
ALAMAT : MENGANTI Rt 07 Rw 02 km 07
NO : 087833670300
EMAIL : harunm302@gmail.com
3. NAMA : HUSNUL ADIB
NIM: 1503036088
TTL : NGALIYAN SEMARANG , 26 JULI 1997
ALAMAT : BRINGIN NGALIYAN SEMARANG
NO : 082134666786
EMAIL : adibsongek@gmail.com
No comments:
Post a Comment