Tuesday, 22 March 2016

politik hukum indonesia



SYLLABY MATAKULIAH

Program                     : Strata 1
Fakultas                     : Syari’ah
Jurusan/Prodi            : Hukum Perdata Islam (Ahwal al-Syakhshiyah)
Mata Kuliah              : Politik Hukum Islam di Indonesia
Bobot                          : 2 sks.

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN WALISONGO
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2015/2016

1.   Deskripsi Mata Kuliah

Mata Kuliah Politik Hukum Islam di Indonesia (PHII) dimaksudkan untuk mendalami dan memahami tentang Politik Hukum Islam di Indonesia.  Indonesia sebagai Negara Pancasila, tidak Negara agama, namun tidak juga Negara sekuler. Yang jelas, sebagian terbesar – untuk tidak menyatakan mayoritas – warga negaranya, memeluk agama Islam. Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai Negara Hukum, bukan Negara kekuasaan.
Hukum – termasuk hukum Islam – adalah produk dari keputusan politik. Karena itu, pemahaman dan pendalaman bagaimana hukum Islam dapat diterima, diberlakukan, dan ditetapkan sebagai produk politik menarik dan perlu dikaji secara komprehensif. Bagaimana karakteristik rezim kekuasaan atau pemegang keputusan politik berkorelasi terhadap keputusan politik. Bagaimana karakteristik undang-undang atau peraturan lainnya yang terkait dengan hukum Islam.
Ini tidak bisa dipahami dengan baik apabila tidak memahami tentang hubungan antara Negara dan agama.
Sejarah menunjukkan bahwa hukum Islam, pernah dicatat telah diterima secara menyeluruh, baik hukum perdata maupun pidana. Sebutlah di masa-masa kerajaan Islam di tanah air, Islam diterima dan dilaksanakan secara menyeluruh. Kenyataan dan fakta inilah, kemudian dimunculkan Teori Receptie in Complexu (Van den Berg). Statuta Batavia 1642 misalnya menyebutkan : “Sengketa warisan antara orang pribumi yang bergaama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari” (Daud Ali, dalam Surjaman, 1991:71). Untuk kepentingan “hukum materiilnya”, disusunlah compendium Freijer (ringkasan/mukhtashar) tentang hukum perkawinan dan kewarisan Islam, setelah dikoreksi dan direvisi para penghulu, diberlakukan di daerah jajahan VOC.
Selain itu, juga diberlakukan Kitab Muharrar (Mugharraer) dan Pepakem Cirebon, dan peraturan lainnya seperti yang dibuat oleh B.J.D. Clootwijk untuk daerah Bone dan Sulawesi Selatan. Praktis selama periode 1602-1800, sepanjang dua abad hukum Islam, tetap seperti semula, berkembang, dan berlaku di kalangan umat Islam Indonesia.
Ini menunjukkan bahwa kekuasaan,  memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab terhadap eksistensi hukum Islam di Indonesia.
Kehadiran Snouck Hurgronje (1857-1936), penasehat pemerintah Hindia Belanda tentang soal-soal keislaman dan anak negeri, secara sistematis, ingin menjauhkan hukum Islam dari pemeluknya. Dilakukan penelitian di Aceh dan Gayo, yang muaranya dia menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima dan berlaku di masyarakat, apabila diterima oleh hukum adat masing-masing. Teori ini disebut teori Receptie.
Karena itulah, ide teori Receptie ini, melahirkan kegaduhan berfikir menanggapi gagasan Hurgronje tersebut. Respon yang sangat lugas dikemukakan oleh Prof Hazairin, guru besar hukum adat Universitas Indonesia. ia menegaskan bahwa teori Receptie Snouck Hurgronje, adalah teori Iblis, karena secara terang-terangan ingin menjauhkan umat Islam dari agamanya. Dengan kata lain, umat Islam ingin diatur oleh hukum Adat, meskipun mungkin berhadapan dengan hukum Islam itu sendiri.
Secara umum, pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, juga dipengaruhi  oleh corak madzhab yang melingkupi/mempengaruhinya, apakah itu mazhab Sunny atau Syi’ah. Kalau madzhab Sunny, madzhab apa yang dominant dan diterima berkembang di suatu Negara. Namun demikian, di dalam kenyataan tumbuh dan berkembang juga madzhab yang merupakan “anti kemapanan” sebagai antitesis terhadap hukum Islam madzhab Negara.
Selain itu ada yang menarik untuk dicermati, karena mata kuliah ini membicarakan tentang Politik Hukum Islam di Indonesia, sudah barang tentu yang dibahas adalah hukum Islam maka fokusnya adalah formula hukum Islam (fiqh) yang terdapat campur tangan Negara, apakah sudah menjadi Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), ataukah masih berbentuk  Kompilasi.  Selain itu, keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan organisasi profesi ikut mempengaruhi bagaimana regulasi tentang hukum Islam dapat diundangkan.  
 Ruang lingkup kajian Politik Hukum Islam, meliputi hukum yang tercakup dalam ajaran Islam, baik hukum perdata seperti: perkawinan, kewarisan, dan wakaf, maupun hukum pidana, ekonomi, dan lain sebagainya.
Sebagai illustrasi, telah lahir UU dan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan hasil ijtihad kolektif para Ulama tentang hukum Islam, seperti: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, UU No. 38 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU NO. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan masih banyak lagi yang lain, termasuk di dalamnya Peraturan Daerah yang bernuansa syariah.
Pembentukan Perbankan Syariah, adanya Direktorat Perbankan Syariah di Bank Indonesia, Pasar Modal Syariah, Asuransi Syariah dan Re-Asuransi Syariah, Multi Finance Syariah, Pegadaian Syariah, dan masih banyak yang lainnya,yang meminjam bahasa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah adalah indikator dari produk politik hukum Islam di Indonesia. Adanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan instrument negara untuk mengurus zakat, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang masih belum efektif fungsi dan pekerjaannya, . merupakan indicator lain, bahwa politik hukum Islam juga turut menentukan keberadaan instrument-instrumen sosial, ekonomi, politik, dan budaya, yang dibutuhkan oleh masyarakat.
2.  Tujuan Pembelajaran

Pembelajaran mata kuliah ini bertujuan, agar mahasiswa mengetahui, memahami  dan dapat menjelaskan gambaran tentang Politik Hukum Islam di Indonesia, baik pada masa Kolonial, awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde baru, Era Reformasi, dan Era Kontemporer.

3.  Strategi dan Metode Pembelajaran

Proses pembelajaran mata kuliah ini dilakukan dengan cara seminar/diskusi, mahasiswa aktif dan proaktif. Mahasiswa mempersiapkan makalah untuk dipresentasikan di kelas, dan dibahas atau didiskusikan oleh peserta lainnya. Dari hasil diskusi tersebut, mahasiswa menyempurnakan makalah sebagai makalah akhir, untuk bahan evaluasi semesteran dan dilaksanakan menurut ketentuan yang berlaku.
Untuk kepentingan fokusnya kajian yang dilakukan, mahasiswa menulis makalah tentang Hukum yang berkaitan dengan hukum Islam, baik terkait derngan hukum perdata, pidana, ekonomi, perbankan, dan lain-lain  yang lebih dilihat pada proses dan pengaruh konfigurasi politik yang mempengaruhinya.

4. Evaluasi Pembelajaran.
Kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan minimal 75%, partisipasi aktif di dalam diskusi kelas, test tengah semester, dan test akhir semester, sera makalah akhir setelah dipresentasikan dan direvisi dari masukan dalam diskusi kelas.

5.  Penanggungjawab Mata Kuliah
Sebagai penanggungjawab materi Politik Hukum Islam di Indonesia, diampu oleh Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., dan dosen lain yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo.

6.  Daftar Pustaka

Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 1984.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Ali, Fachry, Refleksi Paham Kekuasaan Jawa dalam Indonesia Modern, Jakarta: Gramedia, 1986.

Amin, SM, Kodifikasi dan Unifikasi Hukum Nasional, Jakarta: Sasta Hudaya, 1978.

Anshari, Endang Saefuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Sejarah Konsensus Nasional Antara Nasionalis Islam dan nasionalis “Sekuler” tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959, Bandung: Pustaka, 1983.

Coulson, Noel J, Conflict and Tension is Islamic Jurisprudence, Chicago: The University of Chicago Press, 1969.

Daud Ali, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI-Press, 1988.

Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh, Jakarta: Ditjen Binbaga Islam, 1986.

 Coulson, Noel J, Conflict and Tension is Islamic Jurisprudence, Chicago: The University of Chicago Press, 1969.

Daud Ali, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI-Press, 1988.

Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh, Jakarta: Ditjen Binbaga Islam, 1986.

Mahfud, MD, Muh, Politik Hukum di Indonesia,  Jakarta : LP3ES, 1998.

Mahmood, Tahir, Personal Law in Islamic Countries, New Delhy: Academy of Law and Religion, 1987.

Ministry of al-Awqaf and Social Affairs, Qawanin al-Waqf, Ministry of al-Awqaf Press, Cairo, 1966.

Mudzhar, M Ath’, “Fiqh dan Reaktualisasi Ajaran Islam” dalam Makalah. Serie KKA 50 Th V/1991, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1991.

--------------------, Family Law Reform in the Muslim World, Bombay: Tripathy, 1972.

Mugniyah, ‘Abd al-Jawad, al-Milkiyah al-Aradly fi al-Islam, tt: Mansya’ al-Ma’arif, t.th.

-------------------------------, al-Awal al-Syakhshiyah ‘ala Madzahib al-Khamsah, Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1964.

Al-Muti’i, Muhammad Bakhit, al-Muhadlarat fi Nizam al-Waqf, Cairo, 1345.

Powers, David S, Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan, (Terj. Arif Maftuhin), Yogyakarta : LKiS, 2001.

Qal’ah, Muhammad Rawas, Mausu’ah Fiqh ‘Umar ibn al-Khaththab, Beirut: Dar al-Nafais, cet. IV, 1409 H/1989 M.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, cet. VI, 2003.

-----------------, Fiqh Mawaris, Jakarta: RajaGrafindo Persada, cet, VI, 2003.

Al-Shabuny, Muhammad ‘Ali, Al-Mawarits fi al-Syari’ah al-Islamiyah fi Dlau’ al-Kitab wa al-Sunnah, Makkah : ‘Alam al-Kutub, 1305 H/1985 M.

Suhadi, Imam, Wakaf untuk Kesejahteraan Umat, Yogyakarta:Dana Bhakti Prima Yasa, 2002.

Surjaman, Tjun (ed), Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek, Bandung: Rosda Karya, 1991.

Thaba, Abdul Aziz, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Zain B. Haji Othman, Mohd, Islamic Law with Special Reference to the Institution of Waqf, Kuala Lumpur : Prime Minister Department Religious Affairs Division,1982.

Al-Zarqa’, Ahkam al-Awqaf, Syria : Syria University Press, 1947.

Al-Zuhaily, Wahbah, al-Fiqh al-Islamy wa Aidllatuh, Cairo: Dar al-Fikr, juz 8, 1985.

7. Time line (Jadual Perkuliahan) :
No
Tanggal
Topik-topik Perkuliahan/Makalah
Keterangan
01

Politik Hukum Islam di Indonesia, gambaran umum tentang perkuliahan

02

Hukum dan Hukum Islam sebagai Produk Politik dan Perkembangannya

03

Hubungan Negara dan Agama: Agama dan Politik, Islam dan Negara, State dan Civil Society

04

Ciri-ciri Umum Islam di Indonesia dan Ideologi Politiknya

05

Pasang Surut Politik Islam di Indonesia: Piagam Jakarta, Masa Revolusi dan Masa Konstituante

06

Konfigurasi Politik Periode Liberal: dan Umat Islam

07

Konfigurasi Politik Era Demokrasi Terpimpin dan Produk hukum Islam.

08

Hubungan Islam dan Politik Orde Baru (1966-1994)

09

Konfigurasi Politik dan Produk Hukum Islam di Era Orde Baru

10

Konfigurasi Politik yang mempengaruhi lahirnya UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

11

Konfigurasi Politik dan Karakteristik Produk Hukum

12

Dialektika Politik Hukum Islam: Story di balik kelahiran UU No. 1 Tahun 1974  

13

PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan Situasi Politiknya

14

Dualisme Kewenangan Antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan

15

Konfigurasi Politik pada saat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Implikasinya

16

Konfigurasi Politik dan Kelahiran UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

17

Hak Opsi dalam Beracara bagi Umat Islam dalam Penyelesaian Perkara Konflik Kewenangan antara PA dan PN

18

Peradilan Agama : Mengapa disebut Pengadilan "Pupuk Bawang"?

19

Konfigurasi Politik Demokratisasi: Menuju Hukum Berwatak Responsif

20

Suasana Politik di Balik Lahirnya Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

21

Kompilasi Hukum Islam dalam Tertib Perundangan di Indonesia.

22

Ponfigurasi Politik dan Kelahiran UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

23

Penyelenggaraan Ibadah Haji: Kementerian Agama antara Regulator dan Operator (Perspektif Politik Hukum Islam)

24

Politik Hukum Islam di balik UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

25

Mengapa Zakat harus Diatur oleh Negara (Kajian Politik Hukum Islam)

26

Konfigurasi Politik dan Kelahiran UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (Satu Atap)

27

Peradilan Agama dari Kementerian Agama ke Mahkamah Agung: Menuju Peradilan yang Sesunggunnya?

28

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kelahiran Perbankan Syariah di Indonesia

29

UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Kelahiran Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Konfigurasi Politik yang Melingkupinya

30

Komite Perbankan Syariah di Bank Indonesia, Kelahiran, Tugas dan Fungsinya, dan Kontribusinya dalam Pembentukan Bank Syariah

31

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI: Pembentukan, Perkembangan dan Kontribusinya dalam Pembangunan Ekonomi Syariah di Indonesia

32

Fatwa DSN-MUI dalam Tata Hukum Islam di Indonesia

33

Masyarakat Ekonomi Syariah: Eksistensi dan Peranannya dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

34

Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) di Indonesia: Eksistensi dan Kontribusinya dalam Pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia 

35

Konfigurasi dan Pertimbangan Politik lahirnya UU No 19 Tahun 2008 tentang SBSN

36

Politik Hukum di balik Kelahiran UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

37

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia: Perspektif Politik Hukum

38

Syariah Compliance dalam Tata Kelola Perbankan Syariah di Indonesia

39

Dewan Pengawas Syariah (DPS): Tugas Pokok, Fungsi, dan Peranannya dalam Penjaminan Kesyariahan Perbankan.

40

Pegadaian Syariah: Regulasi dan Implementasinya dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

41

Asuransi syariah dan Reasuransi Syariah: Regulasi dan Implementasinya

42

Pasar Modal Syariah Regulasi dan Konfigurasi Politik yang Melingkupinya

43

Politik Hukum Islam dan kelahiran UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

44

Konfigurasi Politik dan Kelahiran Peraturan Daerah yang Bernuansa Syariah

45

Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) dan Kontribusinya dalam Pengembangan Ekonomi Syariah


46

Pejabat Politik di Indonesia dalam Perspektif Politik Hukum Islam di Indonesia


                                                                                       Semarang, 6 Maret 2016.
                                                                                                Dosen Pengampu


                                                                                       Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA.
                                                                                       NIP. 195907141986031004.



No comments:

Post a Comment