SYLLABY
MATAKULIAH
Program : Strata 1
Fakultas : Syari’ah
Jurusan/Prodi : Hukum Perdata Islam (Ahwal
al-Syakhshiyah)
Mata Kuliah : Politik Hukum Islam di Indonesia
Bobot : 2 sks.
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM UIN WALISONGO
SEMESTER
GENAP TAHUN AKADEMIK 2015/2016
1. Deskripsi Mata Kuliah
Mata Kuliah Politik Hukum Islam di Indonesia (PHII)
dimaksudkan untuk mendalami dan memahami tentang Politik Hukum Islam di
Indonesia. Indonesia sebagai Negara
Pancasila, tidak Negara agama, namun tidak juga Negara sekuler. Yang jelas,
sebagian terbesar – untuk tidak menyatakan mayoritas – warga negaranya, memeluk
agama Islam. Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai Negara Hukum, bukan Negara
kekuasaan.
Hukum – termasuk hukum Islam – adalah produk dari
keputusan politik. Karena itu, pemahaman dan pendalaman bagaimana hukum Islam
dapat diterima, diberlakukan, dan ditetapkan sebagai produk politik menarik dan
perlu dikaji secara komprehensif. Bagaimana karakteristik rezim kekuasaan atau
pemegang keputusan politik berkorelasi terhadap keputusan politik. Bagaimana
karakteristik undang-undang atau peraturan lainnya yang terkait dengan hukum
Islam.
Ini tidak bisa dipahami dengan baik apabila tidak
memahami tentang hubungan antara Negara dan agama.
Sejarah menunjukkan bahwa hukum Islam, pernah
dicatat telah diterima secara menyeluruh, baik hukum perdata maupun pidana.
Sebutlah di masa-masa kerajaan Islam di tanah air, Islam diterima dan dilaksanakan
secara menyeluruh. Kenyataan dan fakta inilah, kemudian dimunculkan Teori Receptie
in Complexu (Van den Berg). Statuta Batavia 1642 misalnya menyebutkan :
“Sengketa warisan antara orang pribumi yang bergaama Islam harus diselesaikan
dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipakai oleh rakyat
sehari-hari” (Daud Ali, dalam Surjaman, 1991:71). Untuk kepentingan “hukum
materiilnya”, disusunlah compendium Freijer (ringkasan/mukhtashar)
tentang hukum perkawinan dan kewarisan Islam, setelah dikoreksi dan direvisi
para penghulu, diberlakukan di daerah jajahan VOC.
Selain itu, juga diberlakukan Kitab Muharrar
(Mugharraer) dan Pepakem Cirebon, dan peraturan lainnya seperti yang dibuat
oleh B.J.D. Clootwijk untuk daerah Bone dan Sulawesi Selatan. Praktis selama
periode 1602-1800, sepanjang dua abad hukum Islam, tetap seperti semula,
berkembang, dan berlaku di kalangan umat Islam Indonesia.
Ini menunjukkan bahwa kekuasaan, memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab
terhadap eksistensi hukum Islam di Indonesia.
Kehadiran Snouck Hurgronje (1857-1936), penasehat pemerintah
Hindia Belanda tentang soal-soal keislaman dan anak negeri, secara sistematis,
ingin menjauhkan hukum Islam dari pemeluknya. Dilakukan penelitian di Aceh dan
Gayo, yang muaranya dia menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima dan berlaku
di masyarakat, apabila diterima oleh hukum adat masing-masing. Teori ini
disebut teori Receptie.
Karena itulah, ide teori Receptie ini, melahirkan
kegaduhan berfikir menanggapi gagasan Hurgronje tersebut. Respon yang sangat
lugas dikemukakan oleh Prof Hazairin, guru besar hukum adat Universitas
Indonesia. ia menegaskan bahwa teori Receptie Snouck Hurgronje, adalah teori
Iblis, karena secara terang-terangan ingin menjauhkan umat Islam dari agamanya.
Dengan kata lain, umat Islam ingin diatur oleh hukum Adat, meskipun mungkin
berhadapan dengan hukum Islam itu sendiri.
Secara umum, pertumbuhan dan perkembangan hukum
Islam, juga dipengaruhi oleh corak
madzhab yang melingkupi/mempengaruhinya, apakah itu mazhab Sunny atau Syi’ah. Kalau
madzhab Sunny, madzhab apa yang dominant dan diterima berkembang di suatu
Negara. Namun demikian, di dalam kenyataan tumbuh dan berkembang juga madzhab
yang merupakan “anti kemapanan” sebagai antitesis terhadap hukum Islam madzhab
Negara.
Selain itu ada yang menarik untuk
dicermati, karena mata kuliah ini membicarakan tentang Politik Hukum Islam di
Indonesia, sudah barang tentu yang dibahas adalah hukum Islam maka fokusnya
adalah formula hukum Islam (fiqh) yang terdapat campur tangan Negara, apakah
sudah menjadi Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden
(Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), ataukah masih berbentuk Kompilasi.
Selain itu, keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan
organisasi profesi ikut mempengaruhi bagaimana regulasi tentang hukum Islam
dapat diundangkan.
Ruang lingkup kajian Politik Hukum Islam,
meliputi hukum yang tercakup dalam ajaran Islam, baik hukum perdata seperti: perkawinan,
kewarisan, dan wakaf, maupun hukum pidana, ekonomi, dan lain sebagainya.
Sebagai illustrasi, telah lahir UU dan Peraturan
Perundang-undangan yang merupakan hasil ijtihad kolektif para Ulama tentang
hukum Islam, seperti: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun
1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik, UU No. 38 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU NO. 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
dan masih banyak lagi yang lain, termasuk di dalamnya Peraturan Daerah yang
bernuansa syariah.
Pembentukan Perbankan Syariah, adanya Direktorat
Perbankan Syariah di Bank Indonesia, Pasar Modal Syariah, Asuransi Syariah dan
Re-Asuransi Syariah, Multi Finance Syariah, Pegadaian Syariah, dan masih banyak
yang lainnya,yang meminjam bahasa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut
dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah adalah indikator dari produk
politik hukum Islam di Indonesia. Adanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
yang merupakan instrument negara untuk mengurus zakat, dan Badan Wakaf
Indonesia (BWI) yang masih belum efektif fungsi dan pekerjaannya, . merupakan
indicator lain, bahwa politik hukum Islam juga turut menentukan keberadaan
instrument-instrumen sosial, ekonomi, politik, dan budaya, yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
2. Tujuan Pembelajaran
Pembelajaran mata kuliah ini bertujuan, agar
mahasiswa mengetahui, memahami dan dapat
menjelaskan gambaran tentang Politik Hukum Islam di Indonesia, baik pada masa
Kolonial, awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde baru, Era Reformasi, dan Era
Kontemporer.
3. Strategi dan Metode Pembelajaran
Proses pembelajaran mata kuliah ini dilakukan dengan
cara seminar/diskusi, mahasiswa aktif dan proaktif. Mahasiswa mempersiapkan
makalah untuk dipresentasikan di kelas, dan dibahas atau didiskusikan oleh
peserta lainnya. Dari hasil diskusi tersebut, mahasiswa menyempurnakan makalah
sebagai makalah akhir, untuk bahan evaluasi semesteran dan dilaksanakan menurut
ketentuan yang berlaku.
Untuk kepentingan fokusnya kajian yang dilakukan,
mahasiswa menulis makalah tentang Hukum yang berkaitan dengan hukum Islam, baik
terkait derngan hukum perdata, pidana, ekonomi, perbankan, dan lain-lain yang lebih dilihat pada proses dan pengaruh
konfigurasi politik yang mempengaruhinya.
4. Evaluasi Pembelajaran.
Kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan minimal 75%,
partisipasi aktif di dalam diskusi kelas, test tengah semester, dan test akhir
semester, sera makalah akhir setelah dipresentasikan dan direvisi dari masukan
dalam diskusi kelas.
5. Penanggungjawab Mata Kuliah
Sebagai penanggungjawab materi Politik Hukum Islam
di Indonesia, diampu oleh Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., dan dosen lain yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo.
6. Daftar Pustaka
Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam
Perundang-undangan Agraria Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 1984.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,
Jakarta:
Akademika Pressindo, 1992.
Ali, Fachry, Refleksi Paham Kekuasaan Jawa dalam
Indonesia Modern, Jakarta: Gramedia, 1986.
Amin, SM, Kodifikasi dan Unifikasi Hukum Nasional,
Jakarta: Sasta Hudaya, 1978.
Anshari, Endang Saefuddin, Piagam Jakarta 22 Juni
1945 dan Sejarah Konsensus Nasional Antara Nasionalis Islam dan nasionalis
“Sekuler” tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959, Bandung: Pustaka,
1983.
Coulson, Noel J, Conflict and Tension is Islamic
Jurisprudence, Chicago: The University of Chicago Press, 1969.
Daud Ali, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam Zakat
dan Wakaf, Jakarta:
UI-Press, 1988.
Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh, Jakarta: Ditjen Binbaga
Islam, 1986.
Coulson, Noel
J, Conflict and Tension is Islamic Jurisprudence, Chicago: The
University of Chicago Press, 1969.
Daud Ali, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam Zakat
dan Wakaf, Jakarta:
UI-Press, 1988.
Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh, Jakarta: Ditjen Binbaga
Islam, 1986.
Mahfud, MD, Muh, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : LP3ES, 1998.
Mahmood, Tahir, Personal Law in Islamic Countries,
New Delhy: Academy
of Law and Religion,
1987.
Ministry of al-Awqaf and Social Affairs, Qawanin
al-Waqf, Ministry of al-Awqaf Press, Cairo,
1966.
Mudzhar, M Ath’, “Fiqh dan Reaktualisasi Ajaran
Islam” dalam Makalah. Serie KKA 50 Th V/1991, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1991.
--------------------, Family Law Reform in the
Muslim World, Bombay:
Tripathy, 1972.
Mugniyah, ‘Abd al-Jawad, al-Milkiyah al-Aradly fi
al-Islam, tt: Mansya’ al-Ma’arif, t.th.
-------------------------------, al-Awal
al-Syakhshiyah ‘ala Madzahib al-Khamsah, Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1964.
Al-Muti’i, Muhammad Bakhit, al-Muhadlarat fi
Nizam al-Waqf, Cairo,
1345.
Powers, David S, Peralihan Kekayaan dan Politik
Kekuasaan, (Terj. Arif Maftuhin), Yogyakarta
: LKiS, 2001.
Qal’ah, Muhammad Rawas, Mausu’ah Fiqh ‘Umar ibn
al-Khaththab, Beirut:
Dar al-Nafais, cet. IV, 1409 H/1989 M.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, cet. VI, 2003.
-----------------, Fiqh Mawaris, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, cet, VI, 2003.
Al-Shabuny, Muhammad ‘Ali, Al-Mawarits fi
al-Syari’ah al-Islamiyah fi Dlau’ al-Kitab wa al-Sunnah, Makkah : ‘Alam
al-Kutub, 1305 H/1985 M.
Suhadi, Imam, Wakaf untuk Kesejahteraan Umat,
Yogyakarta:Dana Bhakti Prima Yasa, 2002.
Surjaman, Tjun (ed), Hukum Islam di Indonesia:
Pemikiran dan Praktek, Bandung:
Rosda Karya, 1991.
Thaba, Abdul Aziz, Islam dan Negara dalam Politik
Orde Baru, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Zain B. Haji Othman, Mohd, Islamic Law with
Special Reference to the Institution of Waqf, Kuala Lumpur : Prime Minister Department
Religious Affairs Division,1982.
Al-Zarqa’,
Ahkam al-Awqaf, Syria
: Syria University Press, 1947.
Al-Zuhaily,
Wahbah, al-Fiqh al-Islamy wa Aidllatuh, Cairo: Dar al-Fikr, juz 8, 1985.
7. Time line (Jadual
Perkuliahan) :
No
|
Tanggal
|
Topik-topik
Perkuliahan/Makalah
|
Keterangan
|
01
|
|
Politik Hukum Islam di
Indonesia, gambaran umum tentang perkuliahan
|
|
02
|
|
Hukum dan Hukum Islam
sebagai Produk Politik dan Perkembangannya
|
|
03
|
|
Hubungan Negara dan Agama:
Agama dan Politik, Islam dan Negara, State dan Civil Society
|
|
04
|
|
Ciri-ciri Umum Islam di
Indonesia dan Ideologi Politiknya
|
|
05
|
|
Pasang Surut Politik Islam
di Indonesia: Piagam Jakarta, Masa Revolusi dan Masa Konstituante
|
|
06
|
|
Konfigurasi Politik
Periode Liberal: dan Umat Islam
|
|
07
|
|
Konfigurasi Politik Era
Demokrasi Terpimpin dan Produk hukum Islam.
|
|
08
|
|
Hubungan Islam dan Politik
Orde Baru (1966-1994)
|
|
09
|
|
Konfigurasi Politik dan
Produk Hukum Islam di Era Orde Baru
|
|
10
|
|
Konfigurasi Politik yang
mempengaruhi lahirnya UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman
|
|
11
|
|
Konfigurasi Politik dan
Karakteristik Produk Hukum
|
|
12
|
|
Dialektika Politik Hukum
Islam: Story di balik kelahiran UU No. 1 Tahun 1974
|
|
13
|
|
PP No 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan Situasi Politiknya
|
|
14
|
|
Dualisme Kewenangan Antara
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan
|
|
15
|
|
Konfigurasi Politik pada
saat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Implikasinya
|
|
16
|
|
Konfigurasi Politik dan
Kelahiran UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
|
|
17
|
|
Hak Opsi dalam Beracara
bagi Umat Islam dalam Penyelesaian Perkara Konflik Kewenangan antara PA dan
PN
|
|
18
|
|
Peradilan Agama : Mengapa
disebut Pengadilan "Pupuk Bawang"?
|
|
19
|
|
Konfigurasi Politik
Demokratisasi: Menuju Hukum Berwatak Responsif
|
|
20
|
|
Suasana Politik di Balik
Lahirnya Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
|
|
21
|
|
Kompilasi Hukum Islam
dalam Tertib Perundangan di Indonesia.
|
|
22
|
|
Ponfigurasi Politik dan
Kelahiran UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
|
|
23
|
|
Penyelenggaraan Ibadah
Haji: Kementerian Agama antara Regulator dan Operator (Perspektif Politik
Hukum Islam)
|
|
24
|
|
Politik Hukum Islam di
balik UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
|
|
25
|
|
Mengapa Zakat harus Diatur
oleh Negara (Kajian Politik Hukum Islam)
|
|
26
|
|
Konfigurasi Politik dan
Kelahiran UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (Satu Atap)
|
|
27
|
|
Peradilan Agama dari
Kementerian Agama ke Mahkamah Agung: Menuju Peradilan yang Sesunggunnya?
|
|
28
|
|
Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan Kelahiran Perbankan Syariah di Indonesia
|
|
29
|
|
UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan Kelahiran Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Konfigurasi
Politik yang Melingkupinya
|
|
30
|
|
Komite Perbankan Syariah
di Bank Indonesia, Kelahiran, Tugas dan Fungsinya, dan Kontribusinya dalam
Pembentukan Bank Syariah
|
|
31
|
|
Dewan Syariah Nasional
(DSN) MUI: Pembentukan, Perkembangan dan Kontribusinya dalam Pembangunan
Ekonomi Syariah di Indonesia
|
|
32
|
|
Fatwa DSN-MUI dalam Tata
Hukum Islam di Indonesia
|
|
33
|
|
Masyarakat Ekonomi
Syariah: Eksistensi dan Peranannya dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di
Indonesia
|
|
34
|
|
Ikatan Ahli Ekonomi Islam
(IAEI) di Indonesia: Eksistensi dan Kontribusinya dalam Pengembangan Ekonomi
Islam di Indonesia
|
|
35
|
|
Konfigurasi dan
Pertimbangan Politik lahirnya UU No 19 Tahun 2008 tentang SBSN
|
|
36
|
|
Politik Hukum di balik
Kelahiran UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
|
|
37
|
|
Perkembangan Perbankan
Syariah di Indonesia: Perspektif Politik Hukum
|
|
38
|
|
Syariah Compliance dalam
Tata Kelola Perbankan Syariah di Indonesia
|
|
39
|
|
Dewan Pengawas Syariah
(DPS): Tugas Pokok, Fungsi, dan Peranannya dalam Penjaminan Kesyariahan
Perbankan.
|
|
40
|
|
Pegadaian Syariah:
Regulasi dan Implementasinya dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
|
|
41
|
|
Asuransi syariah dan
Reasuransi Syariah: Regulasi dan Implementasinya
|
|
42
|
|
Pasar Modal Syariah
Regulasi dan Konfigurasi Politik yang Melingkupinya
|
|
43
|
|
Politik Hukum Islam dan
kelahiran UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
|
|
44
|
|
Konfigurasi Politik dan
Kelahiran Peraturan Daerah yang Bernuansa Syariah
|
|
45
|
|
Komite Pengembangan Jasa
Keuangan Syariah (KPJKS) dan Kontribusinya dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
|
|
46
|
|
Pejabat Politik di
Indonesia dalam Perspektif Politik Hukum Islam di Indonesia
|
|
Semarang, 6 Maret 2016.
Dosen
Pengampu
Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA.
NIP. 195907141986031004.
No comments:
Post a Comment