Monday, 28 March 2016

makalah pendidikan pancasila




Pancasila Sebagai Filsafat dan Dasar Negara Merupakan Karya Terbesar Bangsa Indonesia
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu:
uin ws semarang.jpg
Disusun :
1.      Fathur Rahman                             (1503036082)
2.      Mirfati Albi                                   (1503036083)
3.      M. Nada Muafaq                          (1503036084)
4.      Nia Zulfia                                      (1503036085)
5.      Muhammad Harun Al Rasyid       (1503036086)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SEMARANG
2015

I.                   PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi salah satunya sebagai filsafat bangsa. Filsafat sendiri merupakan usaha pemikiran sistematik, yaitu pemikiran dasariah mengenai manusia dalam seluruh semesta realita. Pancasila diajukan sebagai filsafat Negara, yaitu suatu pemikiran yang mendalam untuk dipergunakan sebagai dasar negara. Sebagai filsafat negara, Pancasila berkenaan dengan manusia sebab negara adalah lembaga manusia. Kelima sila itu berfokus pada manusia.
Pancasila yang berisi lima dasar tidak hanya dipandang sebagai lima prinsip yang berdiri sendiri, akan tetapi dari sila-sila tersebut secara bersama-sama merupakan satu kesatuan yang bulat. Dimana kesatuan tersebut dapat diartikan sila yang satu dijiwai sila yang lainnya. Dalam sila-sila pancasila juga termuat kata-kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil. Sehingga isi atau hakikat sila-sila itu mencakup pengertian yang luas dan universal.
Pancasila sebagai filsafat negara digali dari isi jiwa bangsa yang telah lama terpendam dalam kalbu bangsa Indonesia. Pernyataan ini menunjukan bahwa Pancasila bukan hanya filsafat negara tetapi juga filsafat bangsa Indonesia. Isi dari filsafat bangsa Indonesia antara lain menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap manusia sebagai makhluk ciptaan, yang hidup berssama dengan manusia lain sebagai umat manusia serta menyelesaikan masalah hidupnya atas dasar sikap musyawarah mufakat. Dengan berpegang pada Pancasila sebagai filsafat bangsa, Indonesia dapat menentukan sikap di tengah-tengah berbagai sistem dan aliran-aliran filsafat di dunia.
II.                 RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Pancasila sebagai filsafat dan dasar Negara merupakan karya terbesar Bangsa indonesia ?                       






III.             PEMBAHASAN
v  Pancasila Sebagai Filsafat dan Dasar Negara sebagai Karya Terbesar Bangsa Indonesia.
A.    Asal mula dan unsur dasar pancasila
Segala sesuatu yang dahulunya tidak ada lalu menjadi ada pasti mempunyai asal mula dan menjadinya ada itu disebabkan oleh hal lain yang biasanya disebut sebagai “sebab” yang menimbulkan akibat. Demikian halnya rumusan pancasila yang merupakan rumusan dasar filsafat negara, dahulunya tidak ada walaupun materinya sudah ada, dan sekarang rumusannya menjadi jelas termuat dalam pembukaan UUD 1945, juga mempunyai asal mula yang titik tolaknya.[1]
a.      Pengetahuan kausal paancasila
Pencetusan rumusan pancasila secara resmi menjadi dasar filsafat negara pada waktu ditetapkan pembukaan UUD 1945, menurut Aristoteles seorang ahli pikir Yunani membedakan sebab-musabab menjadi 4 kausa yang bisa di terapkan pada pancasila sebagai dasar negara , yaitu :
1.      Kausa materialis atau asal-mula berupa bahan bagi pancasila ialah tata hidup yang telah menjadi kebiasaan dan secara ilamiah terdapat dalam diri setiap manusia dalam hidup bersama atau telah mebudaya.
2.      Kausa finalis atau asal mula berupa tujuan bagi pancasila, ialah sebagai dasar filsafat Negara yang telah di usulkannya oleh anggota BPUPKI dala rapat tanggal 29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin, dan pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno.
3.      Kausa finalis atau asal mula berupa bentuk bagi pancasila ialah berupa 5 dasar sebagai kesatuan yang telah di rumaskan oleh panitia sembilan dalam piagam jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, dan disahkan oleh BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
4.      Kausa finalis atau asal mula berupa karya bagi pancasila ialah suatu usaha yang telah menjadikannya pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia oleh pembentuk Negara, yakni PPKI pada waktu menetapkan pembukaan UUD1945 tanggal 18 Agustus.[2]
b.      Tiga Persoalan Hidup Manusia
Dalam tata hidup manusia secara alami yang menjadi kebiasaan, sebagai asal-mula Pancasila atau kausa materialis Pancasila dicari inti-inti kesamaanya yang di dalam hidup manusia ada tiga persoalan pokok, yaitu :
§  Persoalan hidup menghadapi diri sendiri
§  Persoalan hidup menghadapi sesama manusia
§  Persoalan hidup menghadapi Tuhan.
               Tiga persoalan hidup manusia yang menimbulkan adanya lima hal sebagai inti mutlak  Pancasila dalam kehidupan manusia, secara sederhana dapat diuaraikan sebagai berikut :
a)      Persoalan hidup menghadapi diri sendiri yaitu, persoalan dalam memenuhi tuntutan pribadi..
b)      Persoalan hidup menghadapi sesama manusia, dapat diperhatikan dalam 4 hal. Hal yang pertama yang diperhatikan adalah cara hidup manusia ini dengan manusia lain. Kedua adanya ingin hidup bersatu dalam kesatuan perserikatannya. Ketiga demi persatuan secara alamiah muncul keinginannya adanya suatu aturan-atauran hidup bersama yang manusiawi berdasarkan warga sendiri. Keempat setiap manusia menginginkan atau menuntut perlakuan yang adil dan dirinya juga dituntut masyarakat untuk bersikap adil.
c)      Persoalan hidup menghadapi Tuhan yaitu, persoalan menghadapi suatu Dzat  yang berkuasa diluar Manusia
d)     Tata kehidupan manusia, lima dasar yang merupakan inti mutlak pancasila atau disebut juga unsur dasar pancasila, yaitu: Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan, Ketuhanan.
B.     Kesatuan dan susunan pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat negara merupakan satu kesatuan, bukan lima dasar  negara tetapi satu dasar negara yang terdiri atas lima unsur sehingga susunannya tidak tunggal tetapi majemuk tunggal. Kesatuan pancasila ini ada tiga teori yaitu kesatuan pancasila majemuk tunggal yang bersifat organik, bentuk susunan Pncasila hierarkis piramidal, dan sisila-sila pancasila saling mengkualifikasi Menurut Notonegoro (1905-1981) ketiga teori terseb ut dapat diurai sebgai berikut:
§  Kesatuan majemuk tunggal bersifat organik yaitu, terdiri atas bagian-bagian yang tidak terpisahkan, dalam hal kesatuannya itu masing-masing bagian mempunyai kedudukan dan fungsi tersendiri, yang meskipun berbeda tidak saling bertentangan akan tetapi saling melengkapi, bersatu untuk terwujudnya keseluruhan, dan keseluruhan mebina bagian-bagian.
§  Bentuk susunan hierarkis piramidal yaitu, keatuan bertingkat yang tiap sila di muka sila lainnya merupakan basis atau pokok pangkalnya, dan tiap sila merupakan pengkhususan dari sila di mukanya.
§  Kesatuan pancasila saling mengkualifikasi yaitu, kesatuan saling mensifati yang tiap sila mengandung keempat sila lainnya sehingga sila-sila pancasila itu merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan.[3]


C.    Pancasila Sebagai Dasar Negara
      pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada sidang panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, pancasila memuat pokok – pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa.
      Makna pancasila sebagai dasar negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara Indonesia. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia, istilah pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.
      Makna pancasila sebagai dasar negara ialah pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentuk peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara. Melihat pancasila dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemerintah maupun segala fenomena yang terjadi di masyarakat.

D.    Sifat keseimbangan Pancasila
Pancasila dinyatakan sebagai dasar filsafat negara karena pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia dan mempunyai sifat keseimbangan dalam praktik kehidupannya.
§   Keseimbangan konsensus nasional yaitu, sebagai konsensus bersama yang mempertemukan antara ide golongan islam disatu pihak  dan ide golongan nasionalis  di lain pihak untuk menegakkan negara pancasila yang dapat disebut sebagai negara  Theis Demokratis dan oleh karena itu dapat menyatakan seluruh rakyat Indonesia.
§   Keseimbangan sistem kemasyarakatan yaitu, menyeimbangkan sifat individu dan sifat sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga pancasila merupakan titik perimbangan yang dapat mempertemukan antara aliran individualisme dan aliran kolektivisme untuk menegakkan negara modern yang menempuh jalan tengah dengan aliran monodualisme juga disebut negara berfaham intregalistik.
§   Keseimbangan sistem kenegaraan yaitu, pancasila merupakan sisntesis antara dasar-dasar kenegaraan modern tentang sistem demokrasi dengan tradisi lama kehidupan bangsa Indonesia yaitu sistem musyawarah mufakat, untuk menegakkan negara modern.
E.     Kedudukan dan fungsi pancasila
Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa sesuai dengan penghayatan materialnya, berfungsi juga sebagai alat pemersatu bangsa  Indonesia. Ketiga fungsi ini yaitu bagai ideologi negara dan sebagai moral negara adalah fungsi yang langsung berhubungan masalah bangsa indonesia dalam bernegara, dan sebagai alat pemersatu bangsa merupakan fungsi langsung dalam berbangsa.[4]
a)        Pancasila sebagai ideologi Negara yaitu, dasar pemikirannya untuk negara Indonesia dapat dijelaskan dengan menunjukkan ide dasar dari tiap-tiap sila, kemudian ditentukan apa yang seharusnya  diperhatikan secara umum.
§   Ketuhanan yang maha esa.
Bangsa indonesia sebagai kesatuan keseluruhan pada dasarnya percaya terhadap Tuhan yang Maha Esa, yang kemudian diangkat menjadi dasar negara, sehingga warga negara wajib mengakui dan menetapkan bahwa Ketuhanan yang Maha Esa adalah dasar negara, yang setiap warga negara harus berketuhanan sebagai dasar hidupnya sendiri untuk mencapai kesejahteraan lahir batin.
§   Kemanusiaan yang adil dan beradab
`         Bangsa Indonesia menyadari bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat serta derajat yang sama. Persamaan harkat martabat manusia tidak terbatas pada satu kelompok masyarakat atau satu negara tertentu akan tetapi kesamaan derajat meliputi seluruh ummat manusia. Pengakuan bahwa semua ummat manusia adalah saudara, manusia merasa menjadi saudara dari manusia lain, berada dalam satu wadah keluarga ummat manusia dalam mencapai kesejahteraan  bersama.
§   Persatuan Indonesia
Istilah bangsa mengandung pengertian kesatuan, dengan demikian bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan rakyat dalam satu negara Indonesia. Negara kesatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, negara mengatasi segala paham perorangan maupun golongan. Negara Republik Indonesia merupkan Negara kepulauan, mencakup bermacam-macam suku bangsa dengan prinsip Bineka Tunggal ika. Bangsa Indonesia wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, perbedaan-perbedaan harus diserasikan untuk mencapai cita-cita bersama menuju kesejahteraan bersama.
§   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan perwakilan
Sistem pemerintahan bagi bangsa Indonesia bukan berdasarkan demokrasi rakyat yang menitik beratkan kepentingan kolektif dengan menganggap tipa-tiap individu sebagai bagian saja. Dan bukan berdasarkan demokrasi liberal yang menitik beratkan kepentingan individu dan mendasarkan diri atas jumlah suara saja. Sistem pemerintahannya adalah kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, yang mengikut sertakan semua wakil rakyat yang mempunyai kepentingan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dengan musyawarah mufakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
§   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila keadilan adalah suatu tuntutan untuk menyusun masyarakat sedemikian rupa sehingga semua lapisan dapat memberikan sumbangan dan karenanya terjamin pula kenikmatan hasil sumbangan itu. Penghisapan manusia atas manusia, harus dihapuskan dalam kehidupan bermasyarakat tidak ada suatun golongan kuat menindas golongan lemah. semua diberlakukan adil, bekerja dan hidup secara layak untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. [5]

b)        Pancasila sebagai moral negara
Jika ideologi negara yang ditekankan adalah sila kelima dengan menyatakn cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik yang ingin dituju oleh negara, maka moral negara ini yang ditekankan adalah sila pertama dan sila kedua untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur ini, sebagai konsekuensinya harus tunduk kepada moral dan wajib membela dan melaksankannya.
Dengan mempelajari kodrat manusia mempelajari kodrat manusia itulah dapat di ditemukan kelima sila sebagai pedoman untuk bertindak  baik dalam hidup bermasyarakat maupun bernegara. Sesui dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak  selaras dengan kodrat rasional, mengikuti perintah Tuhan  dan akal budinya, mematuhi asas-asas moral sebagai pedoman bagi tindakan-tindakannya.
Nomra-norma diatas sebagai norma moral pancasila yang terutama harus menjadi pedoman kehidupan kenegaraan  untuk mengatur hidup bersama, baik individu maupun sosialnya. Moral pancasila mewujudkan cita-cita moral dan cita-cita hukum yang menjiwai dan harus dituangkan dalam perundang-undangan terutama UUD NKRI, untul mewujudkan kesejahteraan bersama.
Dalam moral pancasila ini negara juga berkepentingan  dengan melaksanakan pancasila sebagai moral seseorang. Karena makin baik warga negara mengamalkan pancasila atas keyakinannya sendiri, makin terjamin pula pelaksanaan pancasila yang dituangkan dalam perundang-undangan . sehubungan dengan itu negara dapat sampai batas-batas tertentu juga wajib ikut membina atau memajukan hidup susila rakyat. Dengan memberikan anjuran serta bimbingan dan memnciptakan suasana yang menunjang sehingga moral atau budi pekerti yang luhur dapat dijalankan dengan mudah dan merdeka.[6]



c)        Pancasila sebagi pemersatu
Dengan dasar berpancasila dalam tri-prakara, maka pancasila yang sebagai alat pemersatu bangsa indonesia, untuk selanjutnyadalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mencapai suatu bentuk masyarakat yang dicita-citakan dapat diperinci lebih lanjut fungsi dan kedudukannya sebagai berikut:
a.         Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.         Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c.         Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
d.        Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia.
Empat fungsi dan kedudukan pancasila di atas, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain sebagai filsafat hidup bangsa.[7]

IV.             KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pancasila mempunyai peran yang sangat penting salain menjadi filsafat hidup bangsa, pancasila juga berfungsi sebagai alat pemersatu  bangsa Indonesia yang dalam penghayatan pancasila merupakan penghayatan       material, kemudian diwujudkan dalam pengalaman subjektif pancasila dimana itu akan menjadi karya terbesar Bangsa Indonesia.

V.                PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan, kami mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah kami.






DAFTAR PUSTAKA
NOOR Ms BAKRY, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Darmadi Hamid, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraa, (Bandung: Alfabeta,  2010)
Soegito, Pendidikan Pancasila, (Semarang:  UPT UNNES, 2003)



[1] NOOR Ms BAKRY, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm.78.
[2] NOOR Ms BAKRY, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm.79-81
[3] NOOR Ms BAKRY, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm.89-101.
[4] Darmadi Hamid, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraa, (Bandung: Alfabeta,  2010), hlm.248.
[5] NOOR Ms BAKRY, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm.116-119.
[6]Soegito, Pendidikan Pancasila, (Semarang:  UPT UNNES, 2003), hlm.182-183
[7] NOOR Ms BAKRY, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm.124-127.

No comments:

Post a Comment